Gus Nur Gugat Negara Rp4,2 Miliar Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Gus Nur mengajukan gugatan ganti rugi Rp4,2 miliar ke negara terkait proses hukum dalam kasus polemik tudingan ijazah Jokowi.
Serayupos.com – Sugi Nur Raharja atau Gus Nur mengajukan permohonan ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar kepada negara terkait proses hukum yang pernah dijalaninya dalam perkara penyebaran informasi mengenai tudingan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Permohonan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Solo dan kembali disidangkan pada Senin (21/9/2026), dengan menghadirkan pihak negara sebagai termohon dan turut termohon. Gus Nur hadir dalam persidangan bersama kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq dan Nael Tiano Marbun.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Negara Republik Indonesia cq Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai termohon. Sementara Menteri Keuangan Republik Indonesia turut menjadi pihak yang dimohonkan dalam perkara tersebut. Dalam permohonannya, Gus Nur menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang menurutnya timbul selama menjalani proses hukum. Nominal Rp4,2 miliar disebutnya sebagai angka yang realistis. Ia juga menyampaikan bahwa apabila permohonannya dikabulkan, uang tersebut rencananya akan digunakan untuk kepentingan pondok pesantren, masjid, serta membantu fakir miskin.
Kasus yang menjadi latar belakang gugatan Gus Nur bermula dari sebuah podcast bersama Bambang Tri Mulyono yang membahas polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi. Podcast tersebut diunggah pada 26 dan 27 September 2022 melalui kanal YouTube Gus Nur 13 Official. Salah satu tayangannya menggunakan judul “Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an”. Perkara tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum dan berakhir dengan putusan pidana terhadap Gus Nur. Pada tingkat pertama, PN Solo menjatuhkan hukuman enam tahun penjara. Setelah mengajukan banding, hukuman tersebut kemudian menjadi empat tahun penjara. Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga mencatat adanya denda Rp400 juta dengan ketentuan subsider kurungan.
Perjalanan hukum Gus Nur kemudian berlanjut hingga tahap kasasi. Berdasarkan pemberitaan mengenai perkara tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Gus Nur dalam perkara yang berkaitan dengan konten mengenai polemik ijazah Jokowi. Putusan tingkat banding yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara tersebut akhirnya menjadi dasar pelaksanaan hukuman yang dijalani Gus Nur di Rutan Kelas I Surakarta.
Gus Nur selanjutnya memperoleh pembebasan bersyarat pada 27 April 2025. Beberapa bulan kemudian, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Gus Nur melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Nama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur tercantum dalam daftar penerima amnesti bersama sejumlah terpidana lainnya. Berdasarkan pemberitaan mengenai keputusan tersebut, amnesti diberikan kepada 1.178 terpidana. Setelah amnesti berlaku, kewajiban pembimbingan Gus Nur di Balai Pemasyarakatan juga dihentikan sejak 2 Agustus 2025.
Dalam keterangannya setelah persidangan di PN Solo, Gus Nur mengatakan gugatan ganti rugi tersebut pada awalnya tidak direncanakan. Ia mengaku sebelumnya sudah berusaha berdamai dengan masa lalu dan tidak lagi ingin mempermasalahkan perkara yang pernah membuatnya dipenjara. Namun, menurut dia, perkembangan baru mengenai polemik ijazah Jokowi membuat persoalan tersebut kembali menjadi perhatiannya. Pernyataan itu merupakan pandangan Gus Nur mengenai alasan dirinya mengajukan gugatan, bukan penetapan pengadilan mengenai benar atau tidaknya tudingan terkait ijazah Jokowi.
“Sebenarnya ganti rugi ini spontan, tidak ada rencana, tidak ada konsep. Bahkan saya sudah berada di titik damai, damai dengan diri sendiri, lupakan masa lalu,” ujar Gus Nur kepada awak media seusai sidang, Senin (21/9/2026). Ia kemudian mengaitkan keputusan mengajukan gugatan dengan munculnya sejumlah perkembangan dan tokoh lain yang kembali membahas polemik ijazah Jokowi.
Gus Nur juga mempertanyakan proses hukum yang pernah dijalaninya. Ia mengatakan dirinya telah menjalani hukuman selama empat tahun dalam perkara tersebut, sementara menurut keterangannya, pada saat proses hukum berlangsung ia tidak melihat ijazah asli Jokowi. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari alasan yang ia sampaikan kepada wartawan terkait pengajuan permohonan ganti rugi. Klaim tersebut merupakan pernyataan dari pihak Gus Nur dan masih menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Sidang lanjutan pada Senin (21/9/2026) turut dihadiri sejumlah jaksa dari Kejaksaan Negeri Solo serta perwakilan Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kehadiran pihak-pihak tersebut berkaitan dengan posisi mereka sebagai pihak yang disebut dalam permohonan Gus Nur. Agenda persidangan menjadi bagian dari proses pemeriksaan permohonan ganti rugi yang diajukan setelah Gus Nur menerima amnesti.
Adapun penggunaan dana apabila gugatan Rp4,2 miliar tersebut nantinya dikabulkan menjadi salah satu hal yang disampaikan Gus Nur kepada media. Ia mengatakan dana tersebut ingin dimanfaatkan untuk kebutuhan pondok pesantren dan masjid serta diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun, realisasi rencana tersebut tentu bergantung pada hasil pemeriksaan dan keputusan pengadilan terhadap permohonan ganti rugi yang diajukannya.
Perkara ini selanjutnya akan bergantung pada proses persidangan di PN Solo. Pengadilan akan memeriksa permohonan serta keterangan para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, nominal Rp4,2 miliar yang diajukan Gus Nur saat ini merupakan nilai tuntutan atau permohonan ganti rugi, bukan jumlah yang telah diputuskan untuk dibayarkan negara. Perkembangan berikutnya akan ditentukan melalui proses persidangan dan keputusan pengadilan.
Gus Nur sendiri sebelumnya telah memperoleh amnesti berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2025. Pemberian amnesti tersebut membuat pelaksanaan hukuman dan kewajiban pembimbingannya berakhir. Kini, melalui gugatan baru di PN Solo, Gus Nur kembali membawa perkara yang berkaitan dengan proses hukum sebelumnya ke ranah persidangan, kali ini dengan tuntutan ganti rugi terhadap negara.
0 Komentar