Serayupos.com – Kasus penyelundupan 90,2 ton kratom berhasil diungkap aparat Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Jawa Tengah, setelah terdeteksi adanya dugaan pelanggaran dokumen ekspor pada September 2025. Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan aturan kepabeanan dan perdagangan internasional dalam konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Rabu 25 Februari 2026.

Pengungkapan kasus penyelundupan kratom di Tanjung Emas tersebut bermula dari hasil intelijen yang mencurigai dokumen pemberitahuan ekspor dengan keterangan barang berupa foodstuff coffee. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan isi kemasan berupa rajangan daun berwarna hijau yang diduga kuat sebagai kratom.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Agus Yulianto, menjelaskan bahwa jumlah kemasan yang diperiksa mencapai 3.608 bags dengan total berat 90.200 kilogram. Hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut adalah kratom atau Mitragyna speciosa, tanaman tropis yang daunnya mengandung senyawa aktif dengan efek stimulan maupun sedatif tergantung dosis penggunaan.

“Modus operasi yang digunakan adalah mengubah dokumen asli dari kratom menjadi foodstuff coffee. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,96 miliar,” ujar Agus. Dalam proses penyidikan, Bea Cukai menetapkan empat tersangka berinisial WI, AS, ME, dan MR yang diduga memalsukan dokumen pelengkap pabean untuk mengelabui petugas.

Dukungan Wagub Jateng untuk Penegakan Kepabeanan

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi sinergi aparat penegak hukum dalam membongkar penyelundupan kratom tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penuh penegakan hukum yang tegas dan transparan di bidang kepabeanan.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan masyarakat Jawa Tengah, kami sangat mendukung ditegakkannya aturan yang berkaitan dengan kepabeanan, ekspor, dan impor. Penegakan yang tegas dan transparan akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Menurutnya, transparansi pengawasan lalu lintas perdagangan, baik antarwilayah maupun antarnegara, berpengaruh langsung terhadap stabilitas ekonomi daerah. Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi ekspor dan impor, terutama untuk komoditas yang masih memerlukan pengawasan ketat seperti kratom.

Taj Yasin menambahkan bahwa kratom memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi, namun manfaat dan dampaknya tetap harus melalui tahapan uji ilmiah. Oleh sebab itu, pengawasan tata niaga kratom harus diperkuat agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak sosial di kemudian hari.

Kratom dan Regulasi Perdagangan Internasional

Kratom atau Mitragyna speciosa merupakan tanaman yang banyak tumbuh di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Di sejumlah negara, kratom dimanfaatkan untuk kepentingan riset, herbal, hingga farmasi. Namun, potensi penyalahgunaan membuat peredaran dan tata niaganya diatur secara ketat.

Di Indonesia, perdagangan domestik kratom masih dalam proses pengaturan lebih lanjut, tetapi untuk kegiatan ekspor dan impor sudah memiliki ketentuan khusus. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha wajib melengkapi dokumen secara benar dan transparan sesuai aturan kepabeanan.

Dalam kasus di Tanjung Emas Semarang, kratom tersebut diketahui berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, dan rencananya akan dikirim ke India. Besarnya jumlah barang yang diamankan menunjukkan skala operasi yang cukup signifikan dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Wagub Jateng menilai bahwa keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjaga integritas perdagangan. Ia menyebut, dengan penegakan hukum yang konsisten, target kinerja pelabuhan tidak hanya tercapai tetapi juga berpotensi melampaui.

Proses Hukum dan Capaian Kinerja Bea Cukai

Agus Yulianto memastikan bahwa berkas perkara terhadap empat tersangka telah dinyatakan lengkap atau P 21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan guna mencegah praktik serupa di masa mendatang.

Selain memaparkan pengungkapan penyelundupan kratom, Bea Cukai Tanjung Emas juga mencatat capaian positif sepanjang Tahun Anggaran 2025. Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp2,32 triliun atau 111,78 persen dari target, dengan pertumbuhan tahunan sebesar 3,03 persen.

Dari sisi pengawasan, sepanjang 2025 telah diterbitkan 598 Surat Bukti Penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp87,43 miliar. Agus menyebut capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara fungsi pengawasan dan pelayanan yang berjalan seimbang.

Ke depan, Bea Cukai bersama pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan koordinasi dalam pengawasan ekspor dan impor, khususnya untuk komoditas yang memiliki risiko tinggi pelanggaran. Taj Yasin berharap, penegakan hukum yang konsisten akan menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap Jawa Tengah.

Kasus penyelundupan 90,2 ton kratom di Tanjung Emas Semarang menjadi pengingat bahwa integritas perdagangan internasional harus dijaga bersama. Dengan kolaborasi antarlembaga dan kepatuhan pelaku usaha, stabilitas ekonomi daerah diharapkan tetap terjaga dan terus bertumbuh secara berkelanjutan.