Serayupos.com – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob berinisial Bripda MS terhadap pelajar AT (14) di Maluku berbuntut panjang setelah korban dilaporkan meninggal dunia. Peristiwa yang terjadi di wilayah Maluku Tenggara itu memicu perhatian publik, hingga Mabes Polri melalui Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan permintaan maaf secara resmi pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa tindakan oknum anggota tersebut tidak mencerminkan nilai Tribrata dan Catur Prasetya yang menjadi pedoman institusi Polri. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perbuatan individu yang dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara.

“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai nilai Tribrata dan Catur Prasetya, yang tentunya dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujar Irjen Isir dalam keterangannya.

Selain menyampaikan permintaan maaf, Mabes Polri juga mengungkapkan duka cita mendalam atas meninggalnya pelajar AT. Pihak kepolisian menyatakan empati kepada keluarga korban yang harus kehilangan anaknya dalam peristiwa tragis tersebut. “Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut,” ucapnya.

Kronologi Dugaan Penganiayaan di Maluku Tenggara

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bripda MS diduga melakukan penganiayaan terhadap AT yang merupakan siswa MTsN Maluku Tenggara. Korban disebut mengalami pukulan di bagian kepala hingga mengakibatkan pendarahan serius dan akhirnya meninggal dunia.

Tidak hanya AT, kakak korban yang berinisial NK (15) juga dilaporkan menjadi korban penganiayaan dalam insiden tersebut. NK dikabarkan mengalami patah tulang akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku. Fakta ini memperkuat sorotan terhadap dugaan tindakan berlebihan yang dilakukan oknum anggota Brimob tersebut.

Kasus pelajar tewas di Maluku ini pun menjadi perhatian luas, terutama karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dugaan kekerasan oleh aparat terhadap anak di bawah umur dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak dan hak asasi manusia.

Dampak terhadap Kepercayaan Publik

Permintaan maaf Mabes Polri dipandang sebagai langkah awal untuk meredam keresahan masyarakat. Namun, sejumlah kalangan menilai proses hukum yang transparan dan tegas jauh lebih penting untuk memulihkan kepercayaan publik.

Tribrata dan Catur Prasetya merupakan pedoman moral dan etika yang wajib dijunjung tinggi setiap anggota Polri. Ketika terjadi dugaan pelanggaran yang berujung pada hilangnya nyawa seorang pelajar, sorotan publik tidak hanya tertuju pada pelaku, tetapi juga pada sistem pengawasan internal di tubuh kepolisian.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa profesionalisme aparat harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak warga negara, termasuk anak anak. Masyarakat berharap tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan, apalagi jika dilakukan oleh aparat yang memiliki kewenangan hukum.

Proses Hukum dan Tindak Lanjut

Saat ini, Bripda MS telah diamankan dan menjalani penahanan. Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap yang bersangkutan akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan perkara dilakukan untuk memastikan adanya kepastian hukum sekaligus bentuk pertanggungjawaban institusi.

Mabes Polri juga menegaskan komitmennya untuk mendukung keluarga korban dalam menghadapi masa sulit ini. Pernyataan resmi yang disampaikan Kadiv Humas diharapkan menjadi wujud keseriusan institusi dalam menyikapi kasus pelajar tewas di Maluku tersebut.