Serayupos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga mengungkap dua kasus peredaran narkoba di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada Januari 2026. Seorang kurir asal Banyumas ditangkap karena menyimpan sabu dalam bungkus permen, sementara satu tersangka lain diamankan karena membawa ratusan butir psikotropika untuk dijual. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, Jumat 20 Februari 2026.
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari patroli tertutup dan observasi yang dilakukan tim Satresnarkoba di sejumlah titik rawan peredaran narkotika. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka dengan barang bukti berbeda.
Kasus pertama terungkap pada Kamis 22 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di jalan raya Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Tersangka berinisial IS, 38 tahun, warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, ditangkap saat diduga menjadi perantara peredaran sabu.
Menurut Wakapolres, modus yang digunakan tersangka adalah sistem tempel. Pelaku menaruh sabu di lokasi tertentu, kemudian memfoto titik lokasi beserta peta digital untuk dikirim kepada pembeli. Atas jasanya tersebut, tersangka menerima imbalan sebesar Rp50 ribu dari penjual utama.
Barang bukti yang diamankan cukup mencengangkan. Polisi menemukan 18 bungkus bekas permen warna merah berisi potongan sedotan hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi sabu seberat 4,14853 gram. Selain itu, ditemukan lima buntalan lakban berisi plastik klip transparan dengan sabu seberat 5,01631 gram serta satu bungkus permen lainnya berisi sabu seberat 0,23669 gram.
Selain narkotika jenis sabu dengan total berat 9,40153 gram, polisi juga menyita satu tas selempang hitam, satu telepon genggam, dan satu sepeda motor yang digunakan tersangka untuk operasional. “Total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 9,40153 gram,” ujar Kompol Agus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasus Kedua di SPBU Padamara
Kasus kedua diungkap pada Sabtu 24 Januari 2026 sekitar pukul 02.45 WIB di teras depan musala lingkungan SPBU Padamara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Polisi mengamankan tersangka berinisial JP, 23 tahun, warga Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Dalam kasus ini, JP diduga menyimpan dan membawa psikotropika Golongan IV sebanyak 388 butir untuk diperjualbelikan. Barang bukti yang diamankan terdiri atas berbagai merek obat mengandung alprazolam, antara lain Atarax 1, Alganax 0,5, Zolysan 0,5, Zypraz, dan sejumlah kemasan alprazolam lainnya.
Wakapolres menegaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 62 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda kategori IV sebesar Rp200 juta.
Penyalahguna Berat yang Jual Obat Resep
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf menambahkan bahwa tersangka JP diketahui merupakan penyalahguna berat dan pasien salah satu klinik di Bandung. Dalam proses pengobatan, tersangka memperoleh psikotropika dari dokter untuk terapi medis.
0 Komentar